Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. Media Indonesia (MI)
MAKI: Korupsi Pajak di Tengah Defisit APBN Dinilai Darurat Nasional
Devi Harahap • 13 January 2026 10:19
Jakarta: Praktik korupsi di sektor perpajakan saat kondisi ekonomi sedang melambat dan defisit APBN, dinilai sebagai darurat nasional. Situasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa institusi pajak Indonesia telah mengalami pembusukan sistemik, bukan sekadar persoalan oknum semata.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa kebocoran penerimaan negara akibat tata kelola pajak yang buruk berpotensi mencapai ribuan triliun rupiah dan berdampak langsung pada kemampuan negara membiayai kebutuhan publik.
“Level persoalan ini sudah masuk kategori darurat nasional karena menyangkut langsung pendapatan negara. Kalau sektor perpajakan dikelola dengan baik, potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp3.000 triliun. Sementara APBN kita saat ini hanya sekitar Rp3.100 triliun,” kata Boyamin kepada Media Indonesia pada Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Boyamin, ketergantungan negara pada utang sejatinya bukan keniscayaan. Sebab dengan sistem pajak yang bersih dan efisien, Indonesia dinilai mampu keluar dari jerat defisit anggaran.
“Kalau pajak tidak dikorupsi dan dikelola secara efisien, negara bukan hanya bisa berhenti berhutang, tapi juga mampu melunasi utang-utang yang ada dan berjalan tanpa utang baru,” kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan, potensi besar tersebut tercermin dari rendahnya rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Saat ini, tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 8-10 persen, jauh tertinggal dibanding negara-negara maju yang rata-rata sudah mencapai 15 persen.
“Di Indonesia, setiap kenaikan satu persen rasio pajak itu setara sekitar Rp1.000 triliun. Jadi kalau naik tiga persen saja, dari 9 persen atau 10 persen menjadi 12 atau 13 persen, potensi tambahannya sudah Rp3.000 triliun,” ujar Boyamin.
Akan tetapi, rendahnya rasio pajak tersebut dinilai bukan semata persoalan kapasitas ekonomi, melainkan akibat kuatnya dugaan praktik manipulasi dan kolusi antara oknum aparat pajak dan wajib pajak besar.
“Yang terjadi justru pembelaan terhadap wajib pajak nakal. Ini bukan kelas menengah, tapi kelompok menengah ke atas sampai sangat kaya, yang ironisnya membayar pajak sangat kecil karena diduga bersekongkol dengan oknum pegawai pajak,” tegas Boyamin.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan besar. Menurutnya, pola tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, bukan sekadar praktik suap individual.
“Ini sudah sistemik. Kalau KPK mau serius, saya berani bilang hampir setiap hari bisa terjadi OTT, baik di sektor pajak maupun penerimaan negara lain seperti Bea dan Cukai,” kata Boyamin.
.jpg)
Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. Media Indonesia (MI)
Lebih lanjut, Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik. Menurutnya, reformasi hanya menekankan aspek administratif dan teknologi, tanpa membenahi mentalitas, pengawasan, dan struktur kekuasaan di dalam institusi pajak.
“Salah satu contohnya penerapan Core Tax System (CTS). Sistem ini dirancang dengan mengacu pada negara-negara Eropa Timur yang kecil dan sederhana, sementara Indonesia jauh lebih kompleks. Biayanya mahal, tapi implementasinya bermasalah dan sempat membuat sistem perpajakan kita kelimpungan tahun lalu,” lanjut Boyamin.
Boyamin menegaskan, selama reformasi pajak tidak menyasar pembersihan sistem, penindakan tegas, dan perubahan budaya kekuasaan, kebocoran penerimaan negara akan terus terjadi. Beban krisis juga akan selalu dialihkan kepada rakyat melalui utang dan pajak tidak langsung.