Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2024 08:26
Jakarta: Sebanyak lima saksi kasus dugaan penerimaan gratifkasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sebagian enggan diperiksa di Jakarta karena jauh dari lokasi tinggalnya.
Lima saksi itu yakni Notaris Abdul Aziz Hanafi (AAH), pensiunan PNS Ibrahim Saleh (IS), PNS Fatum IS Maya (FISM), karyawan swasta Manaf M Radjak (MMR), dam mantan Camat Oba Otara Husin Abbas (HA).
“AAH tidak hadir, meminta diperiksa di Ternate dengan alasan biaya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2024.
Tessa menyebut Manaf juga meminta diperiksa di Ternate seperti Abdul Gani. Manaf keberatan dengan biaya ongkos ke Jakarta hanya untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca juga: Polisi Sebut Alexander Marwata Masih Saksi |