Sahroni: MK Terlalu Sering Ubah Aturan, Abaikan Prinsip Kepastian Hukum

Bendum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Partai NasDem.

Sahroni: MK Terlalu Sering Ubah Aturan, Abaikan Prinsip Kepastian Hukum

Anggi Tondi Martaon • 2 July 2025 19:59

Jakarta: Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dengan daerah. MK dinilai sering mengubah aturan tanpa melihat dampaknya.

“Putusan ini aneh. MK terlalu sering mengubah-ubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang terhadap penerapannya. Ini mencederai asas kepastian hukum yang justru seharusnya dijaga oleh MK," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyampaikan, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai memberikan dampak. Di antaranya, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habis karena pemilihan harus dilakukan 2,5 tahun setelah Pemilu 2029.

"Apa mereka akan diperpanjang lebih dari lima tahun? Kalau iya, ini namanya merusak demokrasi. Rakyat kan kemarin memilih mereka untuk lima tahun, bukan lebih,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Partai NasDem Tolak Pemilu Pusat & Daerah Dipisah


Selain itu, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu menyebut putusan MK tersebut cacat konstitusional dan membingungkan publik. Sebab, aturan main pesta demokrasi berganti setiap penyelenggaraan.

“Kalau aturan pemilu terus diubah-ubah, yang bingung bukan cuma partai politik, tapi juga masyarakat luas. Dulu bilang serentak, sekarang dipisah. Lalu lima tahun lagi bisa berubah lagi," sebut dia.

Menurut dia, hal itu tak boleh terjadi. Aturan main pemilu sebaiknya dibuat untuk beberapa kali penyelenggaraan.

"Ini kan seperti main-main dengan sistem demokrasi yang seharusnya punya kepastian dan stabilitas,” ujar dia.

Sebelumnya, Partai NasDem mengkritik putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dengan daerah. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat, menyebut MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945. 

Seperti dalam Pasal 22E UUD 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)