Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
KPK Sita Dokumen Pajak Hingga Laptop di PT Wanatiara Persada
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2026 10:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP), Jakarta Utara, pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap perpajakan yang menjerat sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
"Berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.
Selain dokumen fisik, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop dari lokasi tersebut. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara suap ini.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ujar Budi.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com