KPK Minta Eks Ketua DPC Gerindra Malut Jelaskan Proses Perizinan Tambang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Minta Eks Ketua DPC Gerindra Malut Jelaskan Proses Perizinan Tambang

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 08:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan yakni istri mantan Ketua DPC Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Dia diminta menjelaskan proses perizinan tambang yang dikaitkan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, pendalaman juga dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi berinisial LM. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia adalah Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten.

KPK enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi lebih dalam baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.
 

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Malut dan Istri Muhaimin Syarif

KPK juga melayangkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Malut Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, tKuntu tidak hadir dan penyidik akan mengirimkan surat panggilan ulang.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)