Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Dihentikan

Kejari Bandung melakukan konferensi pers soal SP3 kasus Wakil Wali Kota Bandung. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Dihentikan

P Aditya Prakasa • 3 June 2026 21:29

Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Status tersangka keduanya dinyatakan gugur.

Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan menggelar ekspos sebanyak empat kali secara internal. Namun, unsur yang disangkakan kepada Erwin dan Awangga belum terpenuhi.

"Pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Abun di Kantor Kejari Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.
 


Dalam penyidikan, kata Abun, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu. Kemudian, pihak Erwin dan Awangga telah melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun hingga saat ini, fakta tersebut belum ditemukan.

“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," ujar dia.

Terkait lamanya penanganan perkara, Abun menjelaskan proses selama enam bulan digunakan untuk pendalaman penyidikan setelah penetapan tersangka. Waktu tersebut juga diperlukan untuk penyesuaian dengan ketentuan hukum yang baru.

“Terakhir tanggal 22 Mei itulah kami menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan,” ucapnya.


Kejari Bandung melakukan konferensi pers soal SP3 kasus Wakil Wali Kota Bandung. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa


Di samping itu, Abun juga menegaskan penghentian perkara tidak dipengaruhi faktor politik maupun tekanan dari pihak mana pun. Penghentian itu merupakan murni hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata,” papar dia.

Dengan penghentian penyidikan tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga gugur. Namun, Kejari Bandung menyatakan perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru.

“SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan,” ungkap Abun.

(Silvana Febiari)