Windy Idol. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 08:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol meski sudah diperiksa berkali-kali dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat dirinya dan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah khawatir dengan aturan main 120 hari jika upaya paksa itu dilakukan.
"Jadi, ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Asep menjelaskan KPK wajib menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu maksimal 120 hari jika penahanan sudah dilakukan. Kalau tidak kelar, tersangka harus dibebaskan.
KPK tidak mau mengambil risiko itu dalam kasus Windy. Apalagi, kata Asep, pihaknya belum menelusuri semua aset Windy dan Hasbi yang disembunyikan.
“Kalau kita rasa masih banyak, apalagi ini TPPU, kita harus memerlukan waktu, kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu yang disembunyikan,” ucap Asep.
Baca juga: KPK Belum Tahan Windy Idol |