Ironi di Tengah Banyaknya Bencana, BNPB Malah Tersandung Perkara-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 17 October 2026 09:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan lima tersangka di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Kita hanya menetapkan lima orang (sebagai tersangka),” ujar Setyo.

Kelima tersangka terdiri atas dua tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga. Tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit serta dua pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa, Gery P dan Syifa N G.

Setyo mengatakan penyidik masih mendalami bukti dan peran masing-masing tersangka untuk mengembangkan perkara tersebut. KPK juga menyegel sejumlah ruangan di kantor BNPB dengan dukungan personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam pengamanan teknis di lapangan.

“Detailnya tidak hafal, tapi ada beberapa ruangan yang kemudian disegel oleh tim dari Kedeputian Penindakan,” kata Setyo. BNPB memiliki peran dalam koordinasi penanggulangan bencana di Indonesia. Lembaga tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan Dana Siap Pakai yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana sesuai ketentuan.

Di tengah berbagai ancaman bencana, dugaan korupsi dana kebencanaan menambah perhatian terhadap pengawasan penggunaan anggaran. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan serta kaitannya dengan kondisi dan kategori bencana yang ditangani. “Tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada. Apakah penggunaan dan penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak dari badan ini memang posisinya di saat bencana. Bencana kan ada kategorinya, nanti kita sesuaikan,” ujar Setyo. (Titik Nurmalasari)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X