Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi tangkap tangan. OTT berlangsung di wilayah Jabodetabek ini menyeret jajaran pejabat di lingkungan, Kementerian ATB-BPN terkait dugaan kasus suap pengurusan hak guna bangunan.
Kronologi OTT KPK
Pada Senin, 14 September 2026 yang lalu, KPK melakukan OTT dan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR-BPN.
8 orang jadi tersangka
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan setidaknya 8 orang jadi tersangka, dari belasan orang yang saat itu diamankan dalam proses OTT.
Tersangka di antaranya ada 4 orang yang merupakan orang dekat Menteri ATR-BPN Nusron Wahid. Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam serta gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Sontang Manurung yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kemudian Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Selanjutnya politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, serta Arif Sugianto yang merupakan mantan Bupati Kebumen. Termasuk juga beberapa orang dari pihak swasta, termasuk dari perwakilan, pihak pengembang atau perusahaan swasta.
Motif korupsi
Dugaan tindak pidana suap dan penerimaan janji, hadiah terkait dengan pengurusan serta penerbitan izin hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor ini, modusnya adalah adanya alokasi komitmen fee dari pihak pengembang, pihak swasta kepada jajaran pejabat di BPN, dan kemudian pihak perantaranya, dalam hal ini adalah seorang politikus untuk kemudian bisa mempercepat dan memuluskan proses sertifikasi HGB tanpa hambatan birokrasi.
Barang bukti yang disita
Barang bukti utama yang sudah terungkap, yakni ada 20 koper yang diamankan berisi ada uang tunai berisi mata uang asing dan mata uang rupiah, serta uang tunai senilai 100 miliar dari rumah tersangka ARF.
Pertanyaan berikutnya, apakah masih ada kemungkinan nantinya tersangka lain yang kemudian akan ditetapkan, atau pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam pusaran korupsi ini?
Sumber: Redaksi Metro TV