Polisi Tetapkan 33 Tersangka Pelaku Kerusuhan di Surabaya

6 September 2025 15:36

Surabaya: Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan dan pembakaran sejumlah tempat saat unjuk rasa pada pekan lalu. Dari 33 tersangka, 27 di antaranya ditahan.

"Di mana 27 tersangka merupakan tersangka dewasa yang saat ini kami tahan. Kemudian ada enam tersangka anak. Untuk pelaku anak atau anak berkonflik dengan hukum sudah diserahkan ke keluarga dan akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Bapas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 6 September 2025.

Penetapan 33 tersangka setelah pihak kepolisan berhasil menangkap 315 orang imbas kerusuhan. Mereka membuat kerusahan di sejumlah titik, seperti Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, 29 pos lalu lintas, dan fasilitas umum lainnya.
 

Baca juga: Polres Batang Tetapkan 5 Tersangka Perusuh Demonstrasi, 2 Positif Narkoba
 
 

Peran dan Motif

Mereka mempunyai beragam peran. Mulai dari provokasi massa, vandalisme, membawa bom molotov, membawa senjata tajam, menyerang aparat, dan pengrusakan. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lantas di Surabaya.

Motif para tersangka pun beragam. Ada yang mengaku ikut karena diajak rekannya. Ada juga yang terbawa suasana hingga terprovokasi saat situasi mulai kacau.

Polisi juga menemukan tujuh tersangka yang positif mengonsumsi benzodiazepin. Terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak. Untuk yang terbukti positif benzo akan ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum. 

Selain itu, ada yang dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana kebakaran, serta Undang-Undang Darurat bagi mereka yang membuat atau membawa bom molotov.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)