RUU KUHAP Sah Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Puji DPR

18 November 2025 13:07

Jakarta: Pemerintah menyambut baik atas keputusan DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026.

"Kami mewakili Presiden (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR, khususnya Komisi III DPR yang terhormat," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam program Breaking News Metro TV, Selasa, 18 November 2025.

Supratman menegaskan, Presiden Prabowo sejatinya setuju RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang. Terlebih pembahasannya sudah melalui pertimbangan dari berbagai fraksi di DPR.

Dia juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media dan seluruh komponen bangsa yang telah mengawal proses pembahasan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Terutama dalam memberikan perhatian, pemikiran, dan kerja sama dalam mendukung penyelesaian pembahasannya.

Pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang ditetapkan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna hari ini. Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu pengesahan selaku pemimpin rapat.
 



"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 November 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum. Menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan. Untuk itu, menurut dia, KUHAP juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)