18 November 2025 13:07
Jakarta: Pemerintah menyambut baik atas keputusan DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026.
"Kami mewakili Presiden (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR, khususnya Komisi III DPR yang terhormat," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam program Breaking News Metro TV, Selasa, 18 November 2025.
Supratman menegaskan, Presiden Prabowo sejatinya setuju RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang. Terlebih pembahasannya sudah melalui pertimbangan dari berbagai fraksi di DPR.
Dia juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media dan seluruh komponen bangsa yang telah mengawal proses pembahasan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Terutama dalam memberikan perhatian, pemikiran, dan kerja sama dalam mendukung penyelesaian pembahasannya.
Pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang ditetapkan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna hari ini. Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu pengesahan selaku pemimpin rapat.