Polisi Ringkus Residivis Pengedar 141 Paket Ganja

8 September 2026 14:56

Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda yang berstatus residivis dalam kasus pencurian, lantaran kedapatan mengedarkan 141 paket narkotika jenis ganja. Pelaku diketahui merupakan bandar sekaligus pengedar ganja untuk kawasan Medan Tembung.

Ini adalah rekaman video yang direkam personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat menangkap M-A di Jalan Pukat Satu, Kecamatan Medan Tembung.

Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap saat hendak memasok dan mengedarkan 141 paket daun ganja kering di beberapa tempat di kawasan Medan Tembung.

141 paket ganja kering yang disita dari pelaku terdiri dari beragam jenis, mulai dari paket ganja berukuran kecil siap pakai hingga paket ganja berukuran besar yang biasa dipasok kepada pengedar lain. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah mengedarkan dan memasok narkoba kepada sejumlah pengedar dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir.

Pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus pencurian dan sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Dalam kasus ini, polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam praktik peredaran ganja tersebut, khususnya pihak yang berada di atas pelaku serta pengedar lain yang kerap mendapatkan pasokan narkoba dari M-A.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam kembali menjalani hukuman penjara lebih dari lima tahun karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Edy Sembiring)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X