MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

9 October 2026 09:25

Jakarta: Perkara mengenai syarat pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang diajukan oleh sejumlah pemohon tidak dapat diterima.   

Pertimbangannya bukan semata-mata mengenai substansi ijazah atau dokumen pendidikan Gibran saja, melainkan berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon. Namun dalam putusannya, MK juga mencatat persoalan terkait bukti pendidikan luar negeri yang menjadi syarat pencalonan ini menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.   

Putusan MK


Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.   

Putusan ini bukan merupakan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK tidak membatalkan pencalonan maupun pelantikan Gibran sebagai Wapres.

Siapa pemohon?


Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Ini merupakan perkara yang tercatat di Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi pada 17 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wapres pada Pemilu 2024.   

Apa saja yang dipersoalkan?


Pokok persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan syarat pendidikan dari cawapres. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan bagi cawapres dan juga calon presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.   

Pemohon kemudian mempersoalkan terkait dengan bukti kelulusan dari Gibran dari pendidikannya di luar negeri, termasuk bagaimana dokumen tersebut diproses dan disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia.   

Pertanyaan kemudian muncul: apakah dokumen pendidikan yang dimiliki oleh Gibran ini telah memenuhi terkait dengan ketentuan pendidikan minimal yang dipersyaratkan bagi calon wakil presiden?  

Aturan KPU jadi sorotan


Dalam perkara ini ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum juga menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan. Pemohon menyoroti terkait dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3) yang mengatur mengenai dokumen persyaratan calon, termasuk bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.   

Persoalannya kemudian mengarah pada mekanisme pembuktian dan juga penyetaraan pendidikan tersebut, termasuk apakah dokumen pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dapat digunakan sebagai dasar untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal.   

Petitum pemohon


Dalam petitumnya atau yang dikenal dengan bagian dari surat gugatan atau permohonan yang memuat poin-poin tuntutan atau permintaan konkret dari penggugat kepada majelis hakim untuk dikabulkan, para pemohon ini meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengambil sejumlah langkah.   

Kita lihat ini merupakan petitumnya, langkahnya ini di antaranya: Mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden; Membatalkan penetapannya sebagai calon hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden; Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan MPR untuk memilih wakil presiden yang baru.


Mengapa MK tak terima?


Namun, seluruh permintaan tersebut pada akhirnya tidak sampai diperiksa lebih jauh karena MK terlebih dahulu menyatakan para pemohon ini tidak memiliki kedudukan hukum.   

Inilah kunci dari putusan MK. Bahwa dalam perkara ini, yakni legal standing atau kedudukan hukum, MK menilai para pemohon ini bukan merupakan peserta dalam pemilu presiden dan wakil presiden di tahun 2024 yang lalu.  

Karena itu para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan juga wakil presiden. Dengan tidak terpenuhinya kedudukan hukum tersebut, MK tidak bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonannya. Konsekuensinya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.   


Catatan penting MK


Namun ada catatan penting dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi. MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.   

Catatan ini tentu menjadi bagian penting dalam membacakan putusan secara utuh, namun perlu digarisbawahi bahwa temuan tersebut tidak serta-merta berujung pada didiskualifikasinya Gibran. Sebab, persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi dasar utama MK untuk menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima.  


Siapa yang berwenang?


Lantas jika persoalan mengenai keabsahan dan juga keterpenuhan syarat pendidikan ini masih dipersoalkan, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang berwenang yang memiliki kewenangan untuk menilainya?   

Putusan MK ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta berujung pada pembatalan pencalonan atau jabatan dari Gibran. Ada persoalan lain yang perlu dilihat, yakni lembaga mana yang secara hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan pendidikan calon.   


Putusan MK dan implikasinya


Pertanyaan berikutnya: apakah masih tersedia mekanisme hukum lain untuk menguji persoalan tersebut?   

Dengan putusan ini, gugatan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Gibran tetap menjadi Wapres. MK juga tidak membatalkan pencalonan maupun pelantikan Gibran.   

Namun, putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan mengenai dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan ini masih menjadi bagian dari perdebatan hukum. Dengan kata lain, putusan tidak menerima permohonan bukan berarti MK menjatuhkan putusan yang menyatakan seluruh persoalan dokumen pendidikan telah selesai diperiksa.   

Namun kalau dilihat dari sisi substansinya, di sinilah pentingnya untuk memahami perbedaan antara permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan putusan yang mengabulkan atau menolak pokok perkara.  


Tanggapan Gibran


Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran mengatakan bahwa dirinya menghormati seluruh tahapan dari proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.   

Gibran juga menyinggung terkait dengan riwayat pendidikannya. Ia menyatakan jika dirinya tidak lulus SMA, maka tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi di Singapura.   

Gibran menegaskan saat ini dirinya akan tetap fokus untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, membantu Presiden Prabowo Subianto, serta menjalankan visi-misi dan program pemerintah.   

Pernyataan ini menjadi penutup dari rangkaian perkara yang kembali membawa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, ke ruang publik. Namun, kembali muncul isu lainnya.   Isunya adalah mengenai keharusan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti ujian penyetaraan Paket C sebagai konsekuensi masa depan politisnya, khususnya untuk kembali maju dalam pemilu di tahun 2029.   

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X