.

Mangkir dari Panggilan, Menas Erwin Dijemput Paksa KPK

25 September 2025 17:30

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan jemput paksa terhadap Menas Erwin.

Menas Erwin mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas. Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa upaya jemput paksa ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

"Tentunya, karena penegakan hukum menjadi salah satu yang penting dan dalam rangka itulah kami melakukan upaya-upaya termasuk melakukan jemput paksa kepada tersangka," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Baca juga: Hasbi Hasan Minta Tempat Tertutup Buat Bahas Penanganan Kasus
Asep juga menjelaskan bahwa tim telah melakukan pencarian selama beberapa waktu setelah tersangka tidak hadir. Informasi keberadaan Menas Erwin baru didapatkan kemarin sore, sehingga tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penjemputan.

Tindakan ini bertujuan memastikan supremasi hukum di Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023, Hasbi Hasan. Penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah menambah daftar tersangka yang diproses oleh KPK dalam upaya membongkar praktik korupsi di lembaga peradilan.

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id