.
25 September 2025 17:30
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan jemput paksa terhadap Menas Erwin.
Menas Erwin mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas. Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa upaya jemput paksa ini merupakan bagian penting dari penegakan hukum.
"Tentunya, karena penegakan hukum menjadi salah satu yang penting dan dalam rangka itulah kami melakukan upaya-upaya termasuk melakukan jemput paksa kepada tersangka," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Baca juga: Hasbi Hasan Minta Tempat Tertutup Buat Bahas Penanganan Kasus |