Jadi Tersangka, Bupati Bolmut SJL Langsung Ditahan

23 September 2026 11:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek dan penerimaan gratifikasi senilai total 11,14 Miliar. SJL langsung ditahan.

“Terhitung tanggal 22 September, tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, hingga 11 Oktober 2026,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026. 

Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. 

“Konstruksi perkara ini bermula dari aduan masyarakat mengenai praktik pematokan fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di daerah Bolmut,” kata Plt Taufik.

Tersangka SJL diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari tiap nilai proyek untuk dirinya. Selain itu, ia juga mematok jatah fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) serta fee 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

“Tersangka SJL juga diduga melakukan pemetaan (plotting) atau penentuan calon pemenang proyek di Dinas PUPR sebelum proses lelang dimulai,” katanya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp200 juta. Rinciannya, meliputi 130 juta yang ditemukan di kamar hotel tempat Bupati menginap di Jakarta. Kemudian 50 juta di dalam koper rumah Bupati, serta 20 juta di rumah Kadis PUPR di Bolmut. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka SJL dijerat Pasal 12E dan/atau Pasal 12B sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan tersangka SJL di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Arini Noviawati Gunawan)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X