Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
KPK Panggil 5 ASN jadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Lombok Barat
Siti Yona Hukmana • 30 October 2026 13:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Mereka hendak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama AN, F, GNW, IMH, dan DR selaku ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal(6).jpg)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisa
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.