Editorial Media Indonesia: Basmi Habis Benalu Pajak

Editorial Media Indonesia: Basmi Habis Benalu Pajak. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.

Editorial Media Indonesia: Basmi Habis Benalu Pajak

Media Indonesia • 12 January 2026 05:48

Belum dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring. Pertama, KPK menersangkakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Terlepas dari anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut terlalu berlama-lama, publik tentu menyambut baik gebrakan KPK. Setidaknya, KPK mulai memperlihatkan penanganan kasus tersebut memang berjalan ke depan. Bukan jalan di tempat, apalagi mundur teratur.

Setelah itu, KPK menjadikan empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka lantaran dugaan pengurangan nilai pajak perusahaan tambang.

Kita patut mengapresiasi keberanian KPK.
 


Dua langkah tersebut memberi sinyal bahwa lembaga antirasuah itu tengah mencoba mengembalikan muruahnya. KPK masih layak memegang papan nama sebagai lembaga yang memberantas tindak pidana korupsi.

Meski begitu, KPK tentu belum bisa berpuas diri karena masyarakat sudah enggan terjebak dalam euforia penangkapan. Publik sudah ogah terpukau dengan drama penggerebekan semata. Sebab, penegakan hukum pada hakikatnya bukan gegap gempita OTT belaka. KPK jangan sampai hanya galak saat menyergap, tapi lemah saat penyidikan. Publik pun tidak ingin melihat kasus yang dimulai dengan dahsyat, kemudian layu diam-diam.

Sebagaimana penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, dalam kasus suap izin usaha pertambangan nikel. Melalui SP3 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap yang sempat menjadikan Aswad sebagai tersangka sejak 2017.

Jangan sampai terjadi lagi, penanganan kasus berjalan di tempat hingga melewati masa kedaluwarsa. Integritas KPK dipertaruhkan untuk membuktikan penyidikan mereka tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik maupun ekonomi. Tanpa integritas, KPK hanya menjadi papan nama tanpa makna.

Harus diakui, KPK tidak bisa memikul beban pemberantasan korupsi sendirian. Komitmen lembaga peradilan menjadi krusial. Hakim sebagai benteng keadilan juga harus memiliki frekuensi yang sama dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jangan lagi memberi diskon hukuman bagi koruptor.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Di samping itu, pemerintah juga harus segendang sepenarian. Jangan terlalu rajin berbaik hati memberikan pengurangan hukuman terhadap pencoleng uang negara.

Aparatur negara yang korup, sejatinya tidak sekadar merugikan keuangan negara. Mereka juga mengkhianati mandat kewenangan dan kepercayaan publik terhadap negara. Sepatutnyalah mereka diberikan standar berkelakuan baik yang berlipat ganda jika dibandingkan dengan warga binaan lainnya untuk memperoleh hak remisi.

Sebagaimana penangkapan pejabat maupun pegawai pajak, jelas semakin melukai hati masyarakat. Institusi yang menjadi tulang punggung penerimaan negara itu ternyata masih dihuni oleh benalu dan parasit.

Aparat yang mestinya mengawal malah mencoleng uang rakyat yang semestinya bisa digunakan oleh negara. Mereka-merekalah yang hanya menumpang hidup di Ditjen Pajak dan memanfaatkan sistem demi keuntungan pribadi tanpa berkontribusi positif bahkan lebih banyak merusak.

Kemenkeu juga tidak perlu berdalih di balik kata ‘oknum’. Kasus berulang yang modusnya mirip-mirip, dengan mengakali nilai pajak dan restitusi pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak, sudah beberapa kali terjadi. Itu artinya, tak patut bila disebut sekadar oknum.

Jelas, ada yang salah dengan sistem pengawasan dan budaya organisasi. Digitalisasi yang dijalankan selama ini terbukti belum cukup untuk mengalahkan mentalitas aparatur yang korup.
 
Mereka kerap menyalahgunakan pengetahuan dan akses untuk menggelapkan pajak serta mengakali aliran uang hasil kejahatan. Makanya, beberapa kasus yang menjerat pegawai Ditjen Pajak berawal dari temuan rekening gendut dan harta benda mereka. Sebut saja, Gayus Tambunan, Bahasyim Assafie, hingga Rafael Alun Trisambodo.

Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR juga harus serius untuk melunasi janji membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pegawai pajak yang korup seakan sudah tidak punya rasa takut dan urat malu. Mereka hanya takut miskin. Penjara, bagi mereka, seakan menjadi masa istirahat sementara sebelum menikmati harta haram yang disembunyikan.

Tanpa mekanisme perampasan aset, negara seakan bertarung menghadapi koruptor dengan satu tangan terikat. Perampasan aset hasil kejahatan bisa menjadi senjata pamungkas untuk melumpuhkan syahwat korupsi sampai ke akarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)