Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Kasus Anom Widiyantoro, KPK Sita Dokumen Usai Geledah 3 Lokasi
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 17:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti usai menggeledah tiga lokasi selama 6-8 Oktober 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Anom diduga meminta uang melalui Haris kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan oknum apparat penegak hukum yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.