Ilustrasi kepala daerah. Foto: Dok/Medcom.id
Misbahol Munir • 22 January 2025 18:52
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Para gubernur, bupati, dan wali kota akan langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara, Jakarta.
“Komisi II bersama perwakilan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan gubernur, bupati, wali kota hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan di MK akan dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Jadi baik gubernur, bupati, wali kota seluruhnya yang melantik Presiden,“ ujar Rifqinizamy seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” ungkap Rifqi.
Baca juga: Kepala Daerah Hasil Pilkada Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025 |
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diharapkan Akselerasi Program Pemerintah |