Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Ungkap Emas di OTT Perpajakan Bukan dari PT Wanatiara Persada
Candra Yuri Nuralam • 16 January 2026 10:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan suap perpajakan. Sejumlah emas yang ditemukan ternyata bukan dari pihak PT Wanatiara Persada (WP), yang merupakan pihak berperkara dalam kasus ini.
"Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pemberian dari pihak Wanatiara Persada hanyalah Rp4 miliar. Itu pun masih kurang berdasarkan kesepakatan awal.
"PT WP ini pada saat itu baru sanggup memberikan fee sebanyak Rp4 miliar, maka sebetulnya dari petugas pajak juga masih meminta tambahan, mengapa masih dibayarkan Rp4 miliar, masih minta separuhnya lagi, karena Rp4 miliarnya juga belum dibayarkan," ucap Budi.
"Ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian juga mengecek apakah modus-modus serupa juga terjadi atau dilakukan kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya, termasuk juga apakah modus-modus seperti ini juga terjadi untuk jenis pajak lainnya," ujar Budi.
Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
.jpg)
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).