Bupati non aktif Ade Kuswara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 M
P Aditya Prakasa • 4 May 2026 15:11
Bandung: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, menerima suap dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp12,4 miliar. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," kata Jaksa KPK Ade Azharie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin 4 Mei 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar dari terdakwa Sarjan, seorang wiraswasta di Kabupaten Bekasi. Sementara ayahnya, HM Kunang, menerima Rp1 miliar dari sumber yang sama.
"Abang Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap Ade.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, dakwaan juga merujuk Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," ungkap Ade.

Bupati non aktif Ade Kuswara usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Sementara itu, kuasa hukum Ade Kuswara dan HM Kunang, Yusnaniar, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Keduanya menerima seluruh dakwaan, dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu aja yang kami beratkan," ujar Yusnaniar setelah persidangan.