Editorial MI: Estafet Korupsi

Ilustrasi. Foto: MI.

Editorial MI: Estafet Korupsi

Anggi Tondi Martaon • 3 July 2026 06:06

PENYERAHAN diri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6), menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret perkara korupsi. Bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain, ia kini menjadi tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan.

Kasus itu menjaring pula seorang pihak swasta, yang berperan membayar tenor mobil yang digunakan Zulkarnain untuk menyuap Suhardiman. Parahnya, kasus ini ditengarai bukan mobil suap pertama. Zulkarnain, bersama pihak swasta yang sama, juga diduga menggunakan cara serupa kala mengamankan jabatan Kadis PUPR.

Dugaan praktik jual beli jabatan itu memperlihatkan bagaimana kekuasaan diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Perkara itu bukan sekadar soal sebuah mobil mewah yang diduga menjadi alat suap. Fakta penyidikan justru menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung lama dan melibatkan hubungan timbal balik antara pejabat dan pengusaha.

Dugaan adanya gratifikasi lain yang masih didalami KPK pun mengindikasikan bahwa persoalannya jauh lebih besar daripada satu transaksi suap. Yang lebih memprihatinkan, kasus ini memperlihatkan korupsi bukan lagi penyimpangan sesaat, melainkan pola yang terus diwariskan.

Di Kuansing, Suhardiman menjadi bupati keempat yang berurusan dengan hukum karena kasus korupsi. Sebelumnya ada Mursini, Sukarmis, dan Andi Putra. Nama boleh berganti, masa jabatan berakhir, tetapi praktik korupsinya tetap hidup.

Inilah wajah estafet korupsi kepala daerah. Pergantian pemimpin ternyata tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang bersih. Yang berganti hanya pelaku, sedangkan modus, jejaring, dan budaya korupsinya tetap bertahan. Bahkan, dalam banyak kasus, praktik itu justru semakin rapi dan sistematis karena melibatkan birokrasi serta pelaku usaha yang saling menguntungkan.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal.

Fenomena tersebut menjadi alarm bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada operasi tangkap tangan. Menangkap pelaku memang penting, tetapi membongkar seluruh jaringan yang menopang praktik korupsi jauh lebih mendesak. Bila akar persoalan dibiarkan, satu kepala daerah ditangkap hanya akan digantikan kepala daerah lain yang mengulangi pola serupa.

Karena itu, KPK harus mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi yang mengitari birokrasi Kuansing, termasuk praktik jual beli jabatan, pengadaan proyek, hingga dugaan gratifikasi di sektor kehutanan. Rantai korupsi tidak boleh diputus di satu mata saja, tapi harus dibongkar hingga ke simpul-simpul yang selama ini menjadi penyangganya.

Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran yang tidak kalah penting. Pengalaman Kuansing membuktikan bahwa kepala daerah yang pernah diselimuti berbagai dugaan praktik kotor tetap dapat memenangi kontestasi politik. Demokrasi kehilangan maknanya bila rekam jejak integritas tidak menjadi pertimbangan utama pemilih. Korupsi kepala daerah yang terus berulang adalah cermin kemajalan membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Selama jabatan masih dipandang sebagai investasi yang harus dikembalikan melalui rente, selama praktik upeti masih dianggap kewajaran dalam birokrasi, dan selama masyarakat masih memberi ruang bagi politisi yang cacat integritas, estafet korupsi akan terus berlangsung.

Kuansing hanyalah satu potret. Di banyak daerah lain, kisah serupa masih menunggu giliran untuk terungkap. Maka, salah satu cara memutus mata rantai estafet korupsi seperti itu ialah keberanian rakyat untuk menolak beragam iming-iming uang demi jabatan.

Setop segala sikap permisif terhadap perilaku korup agar korupsi tidak terus-terusan diwariskan.

(Anggi Tondi)