Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rio Feisal.
KPK: Bupati Kuansing Diduga Terima 2 Mobil Mewah Terkait Suap
Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2026 18:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, menerima dua mobil mewah terkait suap jual beli jabatan. Fasilitas tersebut diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN).
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
Taufik membeberkan bahwa fasilitas mobil mewah tersebut diberikan demi memuluskan pengisian sejumlah jabatan strategis di pemerintahan daerah. Praktik lancung ini diduga telah berjalan menahun sejak beberapa tahun lalu.
Aliran suap pertama terjadi saat Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada 2021 untuk memuluskan posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah haram ini berlanjut ketika Suhardiman naik takhta menjadi Bupati Kuansing periode 2025-2030.
Pada 2025, ia diduga kembali menerima satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain. Imbalan fantastis tersebut diberikan sebagai pelicin untuk memuluskan posisi Zulkarnain dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar serentak di Kuansing dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Penindakan ini tercatat sebagai OTT ke-14 yang diluncurkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Mereka yang diperiksa terdiri dari tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian mengeluarkan imbauan tegas agar Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya akhirnya berhasil dijemput oleh tim penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.