Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA.
Gerindra Gelar Sidang Mahkamah Kehormatan Menyikapi Kasus Sudewo
Fachri Audhia Hafiez • 21 January 2026 14:23
Jakarta: Partai Gerindra merespons penetapan tersangka Bupati Pati, Sudewo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa. Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra saat ini tengah menggelar rapat internal untuk menentukan sanksi dan status keanggotaan Sudewo.
"Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 21 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR itu menegaskan bahwa Gerindra sepenuhnya menghormati langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia juga mengungkapkan kekecewaan partai, mengingat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto secara rutin mengingatkan seluruh kader di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhi praktik korupsi.
"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," tegas Dasco.
.jpg)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menyeret tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION selaku Kades Arumanis, dan JAN selaku Kades Sukorukun," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.