Pertaruhan Mas Gibran

Dewan Redaksi Media Group, Abdul Kohar. Foto: Media Indonesia (MI)/Ebet.

Podium Media Indonesia

Pertaruhan Mas Gibran

Media Indonesia • 8 October 2026 06:17

Mahkamah Konstitusi, atau MK, telah bersabda dengan ketukan palu mereka. Sabda mereka kali ini seperti dua mata pisau yang mengiris nalar sehat bangsa.

Adalah perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pokok persoalan. Pemohon meyakini anak mbarep eks Presiden Jokowi itu tak punya ijazah atau bentuk lain yang bisa menjadi dasar penyetaraan bahwa dia lulus SMA. Mereka pun memohon MK mendiskualifikasi Gibran. UU Pemilu memang mensyaratkan capres dan cawapres minimal lulusan SMA atau sederajat.

Itulah persoalan yang sekian lama membuat gaduh ruang publik. Ia diperdebatkan. Ia menjadi bahan pertengkaran di berbagai media. Ia menebalkan sekat dan memperlebar jurang perbedaan sesama anak bangsa. Kini, MK telah membuat putusan. Putusan yang semestinya mengakhiri kegaduhan, tetapi rasanya kok tak akan berakhir begitu saja.
 


Putusan MK kali ini unik. Barangkali baru kali ini putusan bisa membuat dua pihak yang bersengketa bergembira. Pemohon boleh kecewa karena MK tidak menerima permohonan mereka, termasuk mendiskualifikasi Gibran. Alasan mereka, mereka tak punya kedudukan hukum. Namun, mereka juga senang karena MK menegaskan fakta ketiadaan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA sebagai syarat minimal konstitusional untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres.

Pendidikan Gibran di luar negeri, Singapura dan Australia, tak menghasilkan dokumen kelulusan untuk kemudian disetarakan di dalam negeri bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan setingkat SLTA. Kendati surat keterangan kesetaraan itu ada, diterbitkan Kemendikdasmen, cuma setara dalam hal pengetahuan. Prosesnya pun dinilai janggal.

Pihak termohon juga bersukacita. Mereka lega karena MK tak mendiskualifikasi Gibran. Soal penegasan MK bahwa tak ada bukti Gibran punya ijazah SMA? Ah, kiranya mereka tak ambil pusing. Yang penting Gibran tetap menjadi wapres. Tetap menjadi orang nomor dua paling berkuasa.

Jika begitu, siapa yang sebenarnya menjadi pemenang? Yang pasti, dari meja mahkamah yang mulia datang sebuah kepastian. Kepastian bahwa ternyata tak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA. Fakta yang selama ini ditutupi dengan baliho, narasi, dan pembelaan mati-matian menjadi terang benderang.

Fakta itu kini bukan lagi gosip warung kopi. Bukan lagi fitnah. Bukan tuduhan tanpa alasan. Ia telah menjadi fakta hukum yang dicatat dalam pertimbangan putusan MK. Putusan yang sifatnya final dan mengikat.


Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Antara.

Termohon boleh merasa menang. Akan tetapi, kiranya itu kemenangan prosedural di atas kekalahan substansial. Menang di atas kertas, kalah di hadapan sejarah. Lepas dari jerat pasal, tapi tak lolos dari pengadilan moral.

Putusan MK mengonfirmasi pitutur luhur Jawa; becik ketitik olo ketoro. Terpijak di tanah kapur, putih tapak; terpijak di tanah arang, hitam tapak. Begitu orang Melayu punya cakap. Nyieun kahadean atawa kagorengan antukna mah bakal kanyahoan. Begitu petuah Sunda. Intinya sama, yakni yang baik akan terlihat, yang buruk pasti terungkap.

Namun, jangan salah. Sejarah juga mengajarkan bahwa yang salah tak serta-merta kalah. Terkadang ia menang. Namun, untuk sementara. Bukan untuk selamanya karena tak ditopang kebenaran. Di sini pula pintu sejarah berikutnya terbuka. Pertama, Mas Gibran akan menorehkan sejarah jika dia mau berlaku sebagai negarawan. Caranya? Mundur dari jabatan wapres.

Harus kita katakan, dia telah kehilangan legitimasi moral. Dinyatakan MK tidak punya bukti ijazah SMA alias tak memenuhi syarat sebagai capres di Pilpres 2024 ialah pukulan supertelak. Salah satu syarat utama pemimpin ialah integritas, kejujuran. Modal seorang pemimpin ialah rasa malu ketika melakukan kesalahan.

Berkaca pada pemimpin negara lain terkadang perlu. Pada 2 April 2012, Presiden Hungaria Pal Schmitt mundur setelah dia terbukti melakukan plagiat disertasi doktornya pada 1992. Kasus itu disebut Pal Schmitt academic misconduct scandal. Dia rela lengser karena perkara itu telah memecah belah bangsa. Pada 2011, Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberd mundur setelah ketahuan plagiat disertasi PhD. Pun dengan Menteri Pendidikan dan Riset Annette Schavan pada 2013.

Di Moldova, PM Chiril Gaburici juga mengundurkan diri pada 2015 gegara media mengungkap ijazah SMA dan kuliahnya palsu. Demikian pula Ketua DPR Nigeria Salisu Buhari pada 1999. Masih banyak contoh lain. Tinggal kita maunya apa, menegakkan etika seperti mereka atau memelihara aib. Tinggal bagaimana Mas Gibran nantinya.

Jika Gibran ogah mundur, ada pintu kedua. Tempatnya di DPR. Putusan MK, meski menolak diskualifikasi, memberikan amunisi konstitusional yang paling sahih bagi wakil rakyat untuk bersikap. MK sudah mengunci fakta hukumnya. Tinggal DPR mengunci sikap politik mereka. Jalannya terbentang, yakni pemakzulan. Jalan yang punya landasan amat kuat karena diatur langsung di UUD 1945.

Putusan MK ialah bukti awal adanya pelanggaran syarat formal calon. Tidak berijazah SMA berarti sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai cawapres sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Itu bukan lagi sengketa hasil, melainkan soal perbuatan tercela dan ketidaklayakan moral. Fakta hukum dari MK bisa menjadi novum politik untuk pemakzulan.

DPR hanya perlu menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Jika kemudian dinyatakan bahwa Wapres telah melakukan pelanggaran, bola kembali ke MK, bukan sebagai penguji sengketa pilpres, melainkan pengadil pemakzulan. Terakhir, keputusan ada di Sidang Paripurna MPR. Maukah mereka melakukan itu semua? Politik itu dinamis. Kita tunggu saja.

Mas Gibran memang masih berkantor di istana hari ini. Akan tetapi, putusan MK telah menanggalkan jubah legitimasinya. Posisinya sekarang sangat dipertaruhkan.

(Fachri Audhia Hafiez)