KPK Pantau Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

KPK Pantau Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan

Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 05:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau usulan pembentukan badan khusus pengelola hasil rampasan aset yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga Antikorupsi memastikan membahas secara internal terhadap usulan itu.

“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
 


Budi mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menganalisis efektivitas usulan tersebut secara mendalam. Terlebih, KPK selama ini telah memiliki mekanisme tersendiri dalam mengelola aset rampasan hasil penindakan kasus tindak pidana korupsi.

“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” ucap Budi.

Meski memberikan catatan terkait efektivitas lembaga, KPK menilai dinamika wacana tersebut sebagai wujud progres positif dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” papar Budi.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sebelumnya, usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan terus bergulir dari sejumlah kalangan, baik di dalam rapat Komisi III DPR RI maupun forum publik lainnya.

Gagasan tersebut antara lain disuarakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Harry Ponto, hingga Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.

(Fachri Audhia Hafiez)