Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK Ulik Penukaran Valas Tersangka Perpajakan Jakut
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2026 16:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Neptunus Money Changer SYN, pada Rabu, 15 April 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Dimintai keterangan terkait penukaran valas oleh pihak tersangka DWB (Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Budi enggan memerinci jawaban SYN, saat diperiksa penyidik. Total uang asing yang ditukar diduga berkaitan dengan perkara ini.
Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com