Apa Itu Femisida? Istilah yang Disorot dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun

Ilustrasi freepik

Apa Itu Femisida? Istilah yang Disorot dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun

Putri Purnama Sari • 29 October 2026 11:02

Jakarta: Kasus pembunuhan seorang perempuan dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, kembali menyoroti istilah femisida. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus yang menewaskan DH (30) dan anaknya yang berusia 4 tahun tersebut kuat terindikasi sebagai femisida. Keduanya diduga dibunuh oleh DB (40), laki laki yang menikahi korban secara siri.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender. Tindakan ini dapat dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa, dominasi, kontrol berlebihan, hingga pandangan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang dapat dikuasai atau dimiliki.

Komnas Perempuan meminta kasus di Madiun diusut dengan perspektif femisida. Penyidik didorong menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelumnya, serta mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan. 

Lantas, apa itu femisida? Apa yang membedakannya dari pembunuhan biasa, dan bagaimana mengenali tanda-tanda risiko kekerasan yang dapat berujung fatal? Berikut informasinya.

Apa Itu Femisida?


Ilustrasi Medcom.id

Mengutip dari Jurnal IR UI, istilah femisida pertama kali dicetuskan oleh aktivis feminis Diana Russell pada 1976 dalam forum International Tribunal on Crimes Against Women di Brussel, Belgia. Istilah ini digunakan untuk menyoroti pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

Russell mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan. Istilah female digunakan untuk menegaskan bahwa korbannya tidak terbatas pada perempuan dewasa, tetapi juga dapat mencakup anak perempuan dari berbagai kelompok usia.

Dilansir dari laman Komnas Perempuan, femisida atau femicide adalah pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang berkaitan dengan jenis kelamin atau gendernya. Istilah ini digunakan untuk menyoroti pembunuhan yang berakar pada kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dominasi, serta ketimpangan relasi kuasa.
  Menurut Komnas Perempuan, femisida dapat didorong oleh superioritas, agresi, misogini atau kebencian terhadap perempuan, rasa memiliki, dan ketimpangan relasi kuasa. Femisida juga dipahami sebagai bentuk paling ekstrem dari kekerasan terhadap perempuan.

Dengan demikian, femisida bukan sekadar pembunuhan yang korbannya perempuan. Konteks dan pola kekerasan yang melatarbelakangi kejadian juga perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah pembunuhan tersebut berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.

Komnas Perempuan mencatat 239 kasus femisida yang teridentifikasi dari 452 berita terkait pembunuhan perempuan pada 2025. Sekitar 61 persen adalah femisida intim, yakni pelaku adalah pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa femisida dalam relasi personal sangat rentan terjadi pada perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat. 

"Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," ujar Dahlia, dikutip Kamis, 29 Oktober 2026.

Apa Perbedaan Femisida dan Pembunuhan Biasa?

Perbedaan utama femisida dan pembunuhan yang tidak berkaitan dengan gender terletak pada konteks, motif, serta pola kekerasan yang menyertainya.

Dalam kasus pembunuhan biasa, penyelidikan berfokus pada unsur tindak pidana, pelaku, dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, perspektif femisida juga mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya ketimpangan relasi kuasa, kontrol terhadap korban, ancaman, atau riwayat kekerasan berbasis gender.

Indikator tersebut membantu penyidik memahami konteks kekerasan secara lebih menyeluruh. Namun, satu indikator saja tidak otomatis membuktikan suatu kasus sebagai femisida. Penilaian harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan. 

Apa Saja Bentuk Femisida?


Ilustrasi freepik 

Femisida dapat dikategorikan berdasarkan pelaku, hubungan dengan korban, maupun konteks pembunuhannya. Salah satu kategorinya adalah non-intimate femicide, yaitu pembunuhan terhadap perempuan oleh pelaku yang bukan pasangan intim atau anggota keluarga korban.

Bentuk ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk kriminalitas terorganisasi, konflik bersenjata, perdagangan orang, serta pembunuhan oleh orang yang tidak dikenal korban. Karena itu, untuk mengidentifikasi femisida, perlu ditelusuri hubungan pelaku dan korban serta kemungkinan adanya unsur kekerasan atau diskriminasi berbasis gender.

Femisida dapat terjadi dalam berbagai situasi, baik di lingkungan pribadi maupun di ruang publik. UN Women dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) memasukkan sejumlah bentuk pembunuhan berbasis gender dalam kerangka pengukuran femisida.

Berikut beberapa contohnya:
  • Femisida oleh pasangan intim, yakni pembunuhan terhadap perempuan oleh suami, pasangan, atau mantan pasangan dalam konteks kekerasan berbasis gender.
  • Pembunuhan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, ketika pembunuhan terjadi dalam konteks kekerasan seksual atau eksploitasi.
  • Pembunuhan atas nama kehormatan, yakni pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan dengan alasan yang dikaitkan dengan kehormatan keluarga atau komunitas.
  • Pembunuhan terkait praktik diskriminatif, termasuk pembunuhan yang didorong kebencian terhadap perempuan atau ketimpangan gender.
  • Pembunuhan terhadap perempuan dalam konflik bersenjata, ketika korban menjadi sasaran kekerasan yang berkaitan dengan gender.
Daftar tersebut merupakan contoh, bukan keseluruhan bentuk femisida. Konteks setiap kasus dapat berbeda dan harus ditelaah berdasarkan bukti yang tersedia. 

Mengapa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Disorot sebagai Femisida?

Komnas Perempuan menilai kasus dugaan pembunuhan DH dan anaknya di Madiun kuat terindikasi sebagai femisida karena pelaku yang diduga terlibat merupakan pasangan korban. Komnas Perempuan menekankan pentingnya menelusuri relasi personal, kemungkinan pola kontrol, dan riwayat ancaman atau kekerasan sebelumnya.

Polisi sebelumnya mengungkap dugaan bahwa pembunuhan tersebut dipicu persoalan rumah tangga. Namun, Komnas Perempuan mengingatkan agar kasus ini tidak semata-mata dibingkai sebagai persoalan kecemburuan atau konflik asmara.

Menurut Komnas Perempuan, narasi yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang saling bersaing berisiko mengaburkan tanggung jawab pelaku dan menyudutkan korban. Fokus penyelidikan perlu diarahkan pada tindakan pelaku serta konteks kekerasan yang mungkin melatarbelakangi peristiwa tersebut. 

Penilaian Komnas Perempuan tersebut merupakan perspektif berbasis gender untuk membantu mengungkap pola kekerasan. Penetapan tindak pidana dan pembuktian unsur-unsurnya tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Tanda Kekerasan yang Perlu Diwaspadai

Femisida dapat didahului oleh ancaman atau kekerasan yang meningkat. Karena itu, ancaman pembunuhan, kontrol ekstrem, kekerasan berulang, serta tindakan yang membuat seseorang takut terhadap pasangannya perlu ditanggapi secara serius.

Komnas Perempuan mendorong aparat dan lembaga layanan melakukan penilaian risiko serta mengambil langkah perlindungan ketika terdapat ancaman kekerasan. Perlindungan juga perlu memperhatikan keselamatan anak dan anggota keluarga lain yang berisiko.

Masyarakat mengalami kekerasan atau ancaman dari pasangan diminta segera mencari bantuan dari orang tepercaya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), atau layanan pengaduan terkait. Jika terdapat bahaya langsung, segera hubungi kepolisian atau layanan darurat setempat.

(Putri Purnama Sari)