Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 10:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Uang hasil peras disimpan dalam karung hingga kantong plastik.
"(Uang) diamankan dari penguasaan JAN (Kades Sukorukun Karjan), JION (Kades Arumanis Sumarjion), YON (Kades Karangrowo Abdul Suyono), dan SDW," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Total, Sudewo menerima Rp2,6 miliar dalam kasus ini. Para tersangka kini sudah ditahan selama 20 hari pertama.
Baca Juga :