Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. FOTO: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Foto: Dok. Kemendes PDT.
Anggi Tondi Martaon • 6 March 2025 04:46
Jakarta: Sejumlah artikel di kanal Nasional Metrotvnews.com banyak diakses masyarakat selama Rabu, 5 Maret 2025. Bahkan, beberapa di antaranya berstatus terpopuler.
Tenaga Pendamping Profesional Desa Protes SK Baru Kemendes PDT
Pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa protes dengan keputusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan yang baru. Sebab, keputusan tersebut mengancam nasib mereka.
"Merasa dirugikan oleh pihak Kementerian Desa melalui terbitnya Surat Keputusan Pengangkatan TPP, dimana dalam SK tersebut beberapa TPP tidak diperpanjang lagi dengan alasan yag tidak jelas," kata Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.
Dia menjelaskan, SK Pengangkatan TPP Desa bertentangan dengan Keputusan Mendes (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan TPP tiga kali mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (evkin) selama 12 terakhir. Selengkapnya,
baca di sini.
KPK Sebut M Haniv Tetap Terima Gratifikasi Meski Sudah Diberhentikan DJP
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut mantan pejabat
Ditjen Pajak (DJP) Mohamad Haniv menerima gratifikasi sampai 2022. Padahal, dua sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri dari 2019.
“Ya makanya. Jadi, itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah diberhentikan, tapi mungkin masih ada aliran,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Setyo enggan memerinci cara Haniv tetap menarik gratifikasi meski sudah tidak menjabat. Saat ini, KPK tengah mencari bukti atas tindakan rasuah yang dilakukan dia. Selengkapnya,
baca di sini.
Kepala Disnaker Kudus Ditetapkan Tersangka Korupsi SIHT
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi menyandang status tersangka
korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan Rini Kartika Hadi Ahmawati bersama satu lainnya bernisial SK sebagai tersangka usai memeriksa keduanya sebagai saksi.
"Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua orang saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, di Kudus, Rabu, 5 Mret 2025.
Penetapan keduanya berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025 dan surat penetapan tersangka nomor: R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 04 Maret 2025. Selengkapnya,
baca di sini.